JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Badrordin Haiti telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengapresiasi terbitnya surat edaran Kapolri. SE tersebut membuat Indonesai punya wibawa di mata negara luar sebagai bangsa yang ramah dan menjunjung kesopanan.
"Saya tahu satu dekade ini sejak medsos ada dan kuatnya pengaruh globalisasi kok ada pergeseran masyarakat kita suka menghujat. Padahal itu bukan karakter bangsa kita," kata Mahyudin di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/11/2015).
Kendati demikian, politisi Partai Golkar ini menilai, SE tersebut perlu diberikan payung hukum yang lebih kuat.
"Tapi kan UU ITE itu sudah ada. Saya kira (SE) itu cukup bagus untuk menggugah kembali jiwa asli Indonesia ramah tamah," ucapnya.
Dikatakannya, SE Kapolri ini tidak bisa dikait-kaitan dengan peraturan di zaman Orde Baru ketika masa kepemimpinan Soeharto.
"Terlalu jauh itu dikembalikan ke masa orba," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan:
1. KUHP,
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
4. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.(yn)