JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, Kapolri hanya membuat gaduh dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
"Takut berpendapat, takut menyakiti orang, tidak menyukai dengan kelompok lain ini kan membuat orang hati-hati, nah itu dalam alam demokrasinya itu tidak boleh," kata Yandri di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Yandri, Kapolri seharusnya tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran, namun cukup dengan melakukan pembicaraan dengan pihak Kapolda dan jajaran lainya.
"Kalau menurut saya tidak perlu Surat Edaran, cukup dipanggil Kapolda tinggkat bawah itu dikasih pengarahan nanti para Kapolda dan Kapolres itu menyampaikan pada masyarakat, disitu fungsi kemasyarakatan. Jadi tidak perlu surat edaran seperti itu, kalau surat edaran seperti itu akan menimbulkan perspektif buruk pada Polri itu sendiri," ucapnya.
Anggota Komisi II DPR meminta Kapolri segera mencabut surat edaran tersebut. Jika tidak dicabut, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu harus memberikan penjelasan kepada masyarkat perihal surat edaran itu, agar tidak menimbulkan pemikiran yang aneh-aneh pada masyarakat.(yn)