Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 04 Nov 2015 - 17:00:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Preman Dukung SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian

84anton-medan.jpg
Anton Medan (Sumber foto : Istimewa)

‎JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri ‎No.06/X/2015 ‎mengenai ujaran kebencian atau hate speech mendapat tanggapan dari mantan narapidana yang kini telah menjadi ustadz, Anton Medan.‎

Pria yang memeluk Islam sejak 1992 ini menilai, tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri tersebut.

"Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP dan jelas tidak boleh," kata Anton kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).‎

Dia juga mengingatkan, siapa pun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain.‎

Menurut Anton, surat edaran itu hanya sebagai penegasan dan pelaksanaan aturan hukum dalam menangani pengunjuk rasa.

Sejauh ini, kata Anton, ‎para pengunjuk rasa sudah keluar dari etika menyatakan pendapat di muka umum.

"Jadi, saya sangat mendukung adanya surat edaran kapolri ini,” cetusnya.(yn)‎

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement