Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 04 Nov 2015 - 17:00:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Preman Dukung SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian

84anton-medan.jpg
Anton Medan (Sumber foto : Istimewa)

‎JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri ‎No.06/X/2015 ‎mengenai ujaran kebencian atau hate speech mendapat tanggapan dari mantan narapidana yang kini telah menjadi ustadz, Anton Medan.‎
‎
Pria yang memeluk Islam sejak 1992 ini menilai, tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri tersebut.

"Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP dan jelas tidak boleh," kata Anton kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).‎

Dia juga mengingatkan, siapa pun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain.‎

Menurut Anton, surat edaran itu hanya sebagai penegasan dan pelaksanaan aturan hukum dalam menangani pengunjuk rasa.

Sejauh ini, kata Anton, ‎para pengunjuk rasa sudah keluar dari etika menyatakan pendapat di muka umum.

"Jadi, saya sangat mendukung adanya surat edaran kapolri ini,” cetusnya.(yn)‎

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...