JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri No.06/X/2015 mengenai ujaran kebencian atau hate speech mendapat tanggapan dari mantan narapidana yang kini telah menjadi ustadz, Anton Medan.
Pria yang memeluk Islam sejak 1992 ini menilai, tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri tersebut.
"Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP dan jelas tidak boleh," kata Anton kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Dia juga mengingatkan, siapa pun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain.
Menurut Anton, surat edaran itu hanya sebagai penegasan dan pelaksanaan aturan hukum dalam menangani pengunjuk rasa.
Sejauh ini, kata Anton, para pengunjuk rasa sudah keluar dari etika menyatakan pendapat di muka umum.
"Jadi, saya sangat mendukung adanya surat edaran kapolri ini,” cetusnya.(yn)