Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 04 Nov 2015 - 17:00:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Preman Dukung SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian

84anton-medan.jpg
Anton Medan (Sumber foto : Istimewa)

‎JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri ‎No.06/X/2015 ‎mengenai ujaran kebencian atau hate speech mendapat tanggapan dari mantan narapidana yang kini telah menjadi ustadz, Anton Medan.‎

Pria yang memeluk Islam sejak 1992 ini menilai, tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri tersebut.

"Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP dan jelas tidak boleh," kata Anton kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).‎

Dia juga mengingatkan, siapa pun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain.‎

Menurut Anton, surat edaran itu hanya sebagai penegasan dan pelaksanaan aturan hukum dalam menangani pengunjuk rasa.

Sejauh ini, kata Anton, ‎para pengunjuk rasa sudah keluar dari etika menyatakan pendapat di muka umum.

"Jadi, saya sangat mendukung adanya surat edaran kapolri ini,” cetusnya.(yn)‎

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...