Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 05 Nov 2015 - 11:32:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukung SE Kapolri, Projo: Sampaikan Kritik dengan Cara-Cara Beradab

5projo-budi-arie-setiadi.jpg
Budi Arie Setiadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kelompok relawan Pro-Jokowi (Projo) mendukung terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan, ujaran kebencian adalah tindakan yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

"Ujaran kebencian itu berbahaya, karena bisa menimbulkan konflik sosial politik dan bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Pancasila sangat menolak rasisme dan diskriminasi," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa ujaran kebencian dilarang oleh instrumen hukum internasional maupun nasional. Menurut pasal 20 ayat 2 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, ujaran kebencian harus dilarang oleh hukum.

Sedangkan instrumen hukum nasional yang melarang ujaran kebencian adalah Kitab Undang-undang Hhukum Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahkan kalau kita baca SE Kapolri tersebut, jelas sekali polisi akan mengutamakan tindakan persuasif, dan pidana ditempuh sebagai jalan terakhir," kata Budi.

Projo menyerukan agar Kapolri tidak ragu-ragu dalam menindak para penyebar pesan-pesan kebencian baik melalui internet maupun media lainnya. Jika ujaran kebencian terus dibiarkan, bangsa ini terancam tercerai berai karena permusuhan agama, suku, ras, maupun politik.

"Setiap orang bebas berpendapat dan mengkritik, yang tidak boleh adalah memfitnah dan menyebarkan dusta serta pesan-pesan penuh permusuhan. Pemerintah Jokowi adalah Pemerintah yg mau mendengar. Kritik sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang beradab," tandasnya.(yn)

tag: #kapolri  #projo  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement