JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Asep Komarudin menilai, Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian rawan dipolitisir penguasa antikritik.
Menurut Asep, kemungkinan tersebut menjadi semakin kuat dengan termaktubnya pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dalam SE tersebut.
"Munculnya pasal 310 dan 311 didalam surat edaran tersebut membuat ada dugaan dapat digunakan untuk lawan kritik, untuk membungkam kritik," ujar Asep saat acara Media Briefing terkait Surat Edaran Kapolri tentang penanganan Ujaran Kebencian di kantor KontraS, jalan Kramat II Nomor 7, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Asep khawatir implementasi dari SE Kapolri tersebut justru dapat merusak tatanan demokratisasi di Indonesia. Sehingga, kata dia, melalui SE Kapolri itu bukan menghukum pelaku penyebar kebencian tapi merambah ke elemen masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
"Jangan sampai surat edaran ini yang tujuannya untuk menindak hate speech tapi malah menindak yang lain," ungkapnya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM meminta agar Kapolri melakukan revisi atas surat Edaran tentang penanganan ujaran kebencian. Sejumlah yang hadir diantaranya, KontraS, LBHP, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.(yn)