JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Advokasi Hak Sipil dan Politik Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan(Kontras)Putri Kanesia mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech tidak menunjukkan penjelasan yang spesifik. Oleh sebabitu, ia mengharap Kapolri dapat merevisi SE tersebut.
"Surat edaran yang berisi tentang hate speech itu multitafsir," ujar Putri saat acara Media Briefing terkait Surat Edaran Kapolri tentang penanganan Ujaran Kebencian di Kantor KontraS, Jl. Kramat II no. 7, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Putri mengatakan revisi itu penting dilakukan demi jelasnya pedoman bagi petugas lapangan untuk mengimplementasikan SE yang dikeluarkan Kapolri. Hanya saja, kata Putri, perlu definisi yang tepat terkait pemaknaan hate speech.
"Dengan direvisinya surat edaran tersebut, menurut saya malah akan membuat petugas kepolisian di lapangan tidak menemukan kesulitan dalam menginterpretasikan ujaran kebencian," ungkapnya.
DikatakanPutri, anjuran revisi itusemata-mata agarpetugas dalam melaksanakan surat edaran tersebutbisa terarah.
"Ketika ada aturan yang tidak jelas justru nantinya akan berdampak buruk bagi anggota kepolisian saat melakukan tindakan di lapangan. Sehingga dapat menyudutkan aparat kepolisian sendiri," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM meminta agar Kapolri melakukan revisi atas surat Edaran tentang penanganan ujaran kebencian. Sejumlah yang hadir di antaranya, Kontras, LBHP, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. (iy)