Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 07 Des 2015 - 11:33:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Terbuka Atau Tertutup, MKD Tergantung Novanto

44setya-Novanto.jpg
Setya Novanto, Ketua DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menjelang persidangan Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sejumlah pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon meminta persidangan di MKD harus sesuai undang-undang. Menurut mereka, undang-undang mengamanatkan sidang harus dilakukan secara tertutup.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan persidangan dilakukan secara tertutup atau secara terbuka menunggu keinginan saksi yang akan dihadirkan yaitu Setya Novanto.

"Aturannya tanyakan kepada teradu. Kalau Novanto meminta, MKD siap terbuka tapi kalau mau dilakukan secara tertutup harus ada alasan yang kuat," kata Surahman di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/12/2015).

“Jika ternyata alasannya misal ada privacy, bisa dipertimbangkan," tambahnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada pagi ini Senin 7/12/2015 dijadwalkan akan mengelar persidangan Ketua DPR Setya Novanto. Ruang sidang pun sudah tampak siap dan rapi.

Namun, secara tiba-tiba Novanto mengirimkan surat kepada Sekretariat MKD. Surat tersebut berisikan permintaan penundaan sidang hingga pukul 13.00 WIB. Padahal, sedianya sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Karena ada satu dan lain hal," kata Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/12/2015).

Politisi Gerindra ini mengatakan surat tersebut dikirimkan mendadak. Sebab, surat itu baru diterima MKD pagi ini. Meski demikian, kata Dasco, pihaknya akan membuka sidang sesuai rencana dan akan diputuskan sidang di-skors menjawab permintaan Novanto tersebut. (Icl)

tag: #kontrak-karya-freeport  #pencatut-nama-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement