JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menjelang persidangan Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sejumlah pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon meminta persidangan di MKD harus sesuai undang-undang. Menurut mereka, undang-undang mengamanatkan sidang harus dilakukan secara tertutup.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan persidangan dilakukan secara tertutup atau secara terbuka menunggu keinginan saksi yang akan dihadirkan yaitu Setya Novanto.
"Aturannya tanyakan kepada teradu. Kalau Novanto meminta, MKD siap terbuka tapi kalau mau dilakukan secara tertutup harus ada alasan yang kuat," kata Surahman di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/12/2015).
“Jika ternyata alasannya misal ada privacy, bisa dipertimbangkan," tambahnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada pagi ini Senin 7/12/2015 dijadwalkan akan mengelar persidangan Ketua DPR Setya Novanto. Ruang sidang pun sudah tampak siap dan rapi.
Namun, secara tiba-tiba Novanto mengirimkan surat kepada Sekretariat MKD. Surat tersebut berisikan permintaan penundaan sidang hingga pukul 13.00 WIB. Padahal, sedianya sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Karena ada satu dan lain hal," kata Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/12/2015).
Politisi Gerindra ini mengatakan surat tersebut dikirimkan mendadak. Sebab, surat itu baru diterima MKD pagi ini. Meski demikian, kata Dasco, pihaknya akan membuka sidang sesuai rencana dan akan diputuskan sidang di-skors menjawab permintaan Novanto tersebut. (Icl)