JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis yang ikut mendampingi Gerakan Tambang Freeport untuk Rakyat menyatakan bahwa kontrak Freeport bukanlah kitab suci yang harus dipatuhi.
Sudah seharusnya, lanjut Iskan, Freeport harus mengikuti segala bentuk aturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Freeport harus mengikuti UUD Pasal 33, kontrak (Freeport) itu bukan kitab suci. Sudah putus saja kontrak pada tahun 2021," kata Iskan di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Sementara itu, Iskan juga meminta semua pihak tidak takut dengan ancaman Freeport. Sebab, pihak Amerika Serikat sendiri sangat menghormati Undang-Undang yang ada di Indonesia.
"Amerika bangsa besar pasti menghormati, tapi Freeport ini sudah merusak institusi negara kita, tiba-tiba menyadap dan buat kisruh," paparnya. (Icl)