JAKARTA –Perubahan nomenklatur dalam kementrian Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla punya beban masalah tersendiri. Terutama terkait Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagara (APBN) bagi kementerian yang mengalami perubahan.
“Saya kira dengan perubahan nomenklatur pada beberapa kementerian dari 34 kementrian yang ada punya masalah tersendiri, terutama akan terjadinya perubahan APBN. Nanti kita akan bahas setelah komisi terbentuk,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (28/10/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berujar, anggaran kementerian yang mengalami perubahan harus dibahas terlebih dulu dengan DPR. Sebab, tidak bisa dilakukan penggabungan sekaligus sebelum dibahas dengan DPR. Misalnya, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tidak mungkin anggaran dari dua kementerian itu digabung dan digunakan .
"Nggak bisa begitu. Harus dibahas dari awal dan diprogramkan lagi karena sudah dalam bentuk UU APBN,” ujar Fadli Zon. Dia mengungkapkan karena APBN berbentuk UU maka perlu dilakukan revisi agar bisa digunkan untuk operasional masing-masing kementerian yang berubah nomenklatur.
Selain itu, kata Fadli, penggabungan dua kementerian juga memiliki dampak sosial dan politik. Seperti jumlah karyawan karena terkait dengan posisi dan pekerjaannya. “Sedangkan dampak politis, bisa saja karena soal kehutanan menyangkut masalah global tidak hanya urusan Indonesia saja tetapi dunia,” ujar dia(u)