JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan keputusan sela atas kasus dualisme kepengurusan PPP, yaitu menunda pemberlakuan SK Menkum HAM, terhadap PPP kubu Romi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Jadi, posisinya sekarang menjadi status quo," kata politisi PPP Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu, (8/11/2014).
Putusan PTUN Jakarta itu dikeluarkan setelah menerima gugatan yang diajukan kuasa hukum DPP PPP kubu Suryadharma Ali yang berhasil memilih Djan Faridz sebagai ketua umum. Dengan demikian, lanjut Yani, susunan kepengurusan PPP kembali pada kepengurusan lama, yakni Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal.
Menurut Yani, keadaan ini akan tergantung putusan akhir PTUN, apakah memenangkan kubu Suryadharma atau menguntungkan kubu Romi. "PTUN sudah mengeluarkan putusan provisi, sela," tegas mantan anggota DPR ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menerima surat panggilan Komisi III DPR. Panggilan terkait dengan keputusan Menkum mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romi. "Saya sudah terima surat dari Komisi III. Tapi karena masih banyak tugas-tugas saya minta ditunda," ujar Laoly di kantornya, Jumat (7/11/2014).
Laoly berharap anggota dewan lebih dulu 'rekonsiliasi' terkait dualisme dewan sebelum melakukan pemanggilan terhadap dirinya ataupun kementerian lain. "Sebaiknya teman-teman di DPR menyatukan sikap dulu supaya baik. Aku merasa kejepit di tengah. Namun katanya sudah ada komunikasi politik yang baik di sana," ujar pria berkacamata ini.
Menurut Laoly, keputusannya sudah berdasarkan pertimbangan yang dikaji kementeriannya. “Jadi, apapun kritik dari pihak lain soal keputusan pengesahan PPP kubu Romi, saya akan menerimanya. Kita tetap melayani, dan kebijakan pemerintah itu berdampak luas ke masyarakat," pungkasnya.(ec)