JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah ada tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kita sudah tanda tangan, ada yang mau dinaikkan lagi," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga total mencapai 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir yang juga menjadi tersangka.
Namun Agus menolak mengungkapkan siapa tersangka yang ia maksud.
"Ya tidak bisa dibuka semua. Kita sudah tanda tangan dan ada pengembangan lagi," tambah Agus.
Agus pun menolak untuk menyebutkan peran tersangka baru tersebut.
"Ya dibuka sedikit sajalah, jangan dibuka semua," ungkap Agus.
KPK sudah mencegah ke luar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dalam kasus ini. Namun rekannya, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia yang ruang kerjanya di DPR juga digeledah KPK tidak dicegah KPK.
Sejumlah anggota DPR Komisi V juga sudah diperiksa seperti tiga anggota Komisi V dari Fraksi PKB asal daerah pemilihan Jawa Tengah yaitu Alamudin Dimyati Rois, Fathan, Mohammad Toha.
Sebelumnya pada Selasa (9/2), Hanura Fauzih Amro dari Fraksi Partai Hanura mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.
Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.
Damayanti, Dessy, dan Julia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Total komitmen Abdul Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. (lih)