Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 21 Nov 2014 - 10:22:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Anang: Ngeri, Budaya Asing Banjiri Ruang Publik

34_DSC6672.JPG
Anang Hermansyah (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Budaya dan keseninan asing yang membanjiri ruang publik tanah air membuat jeri dan ngeri anggota Komisi X Anang Hermansyah. Sebagai seniman dirinya faham situasi ini sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan seni budaya di tanah air.

"Saya merasa, makin lama akan menghabisi seluruh tatanan kebudayaan yang ada di Indonesia. Ini ngeri, betapa banyak dunia hiburan kita mengakomodir budaya luar. Mestinya pemerintah memikirkan itu," Kata Anang di Gedung DPR Senayan, Jumat (21/11)

Bagi Anang, masalah kebudayaan juga erat kaitannya dengan pertahanan dan integritas negara. Karena itu, pemerintah harus memulai langkah pertahanan kebudayaan dengan menciptakan regulasi yang ketat terhadap seni hiburan import.

Anang juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas dalam membuat perjanjian-perjanjian internasional. Pemerintah, harus jeli dan memperjuangkan kebudayaan Indonesia di dunia. "Bukan sebaliknya. Misalkan di perjanjian MEA, di perjanjian Paris, perjajian WIPO, Perjanjian Born. Dalam proses itulah pemerintah dapat mencari celah bagaimana kebudayaan kita masuk ke level internasional," ucap anggota DPR dari FPAN itu.(ss)

tag: #Anang Hermansyah  #FPAN  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...