JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membahas Revisi UU MD3 untuk mengakomodir berbagai usulan. "Jadi sudah disepakati pada Senin (1/12/2014), sekitar pukul 09.00, Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono akan menerima DPD," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepaa TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (30/11/2014)
Diakui Farouk, dirinya terlebih dahulu berkomunikasi dengan Pimpinan DPR bidang politik yang diwakili Fahri Hamzah. "DPD akan memberikan masukan agar usulan-usulanya bisa diakomiidor dalam revisi UU MD3. Karena hal ini sesuai dengan amanat konstitusi yang belum tertampung," tambah senator asal NTB.
Menurut Farouk, kesepakatan ini merupakan forum yang baik. Karena usulan ini akan dibacakan dengan bersama Baleg DPR. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pengganti. Karena Bamus yang resmi belum terbentuk," ungkap guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Dengan pembahasan ini, kata Farouk, setidaknya sudah ada kemajuan antara DPD dan DPR.
Selanjutnya, kata Farouk, DPD RI akan terus berusaha menjalankan optimalisasi kewenangan yang telah ada sekarang ini sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPD RI. "Yaitu, legislasi, anggaran dan pengawasan. Juga sekaligus representasi daerah dan mengotimalkan diplomasi dengan negara-negara sahabat," imbuhnya. (ec)