JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai penyelenggaraan munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta tidak sah. Karena itu, kepengurusannya pun tidak sah.
"Kalau kita mengacu pada AD/ART partai, munas di Ancol tidak sah. Kepengurusannya pun tidak sah," ujar Akbar Tandjung kepada TeropongSenayan, Senin (8/12/2014).
Akbar menegaskan, berdasarkan AD/ART, munas harus dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus DPD I dan DPD II yang jumlahnya 500 lebih terdiri dari ketua dan sekretaris hasil Musda.
"Saya meragukan mereka yang datang ke Ancol itu pengurus resmi, karena mereka sudah datang di munas Bali. Jangan-jangan pesertanya asal comot lalu diklaim sebagai pengurus DPD," lanjut Akbar.
Akbar berpendapat konflik yang terjadi di Partai Golkar harus diselesaikan dahulu terlebih secara internal di Mahkamah Partai sebelum menempuh jalur hukum.
Dan mantan ketua umum Partai Golkar ini pun yakin legalitas pengurus ada pada hasil munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.(ris)