JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Tifatul Sembiring mengawatirkan penilaian konflik parpol sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan diselesikan melalui pengadilan, akan mengancam eksistensi parpol.
Kekawatiran itu mengemuka setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memenangi gugatan terhadap beberapa elite PKS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan kemenangan ini, kedudukan Fahri sebagai kader PKS adalah tetap. DPP PKS tidak dapat melakukan keputusan pemecatan terhadap Fahri.
Menurut Tifatul, persoalan partai politikadalah ranahnya UU Parpol. Namun, kini terbungkam dengan adanya keputusan dari Pengadilan PMH.
"Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian. Ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik," kata Tifatul kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Tim Kajian Hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Tentu saja, hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait putusan provisional, pasca pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS.
"Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3," jelasnya. (plt)