Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 19 Mei 2016 - 11:00:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III: Soal Jabatan Kapolri, Jokowi Bisa Langgar Hukum

45Jokowi-2.jpg
Presiden RI Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melanggar hukum bila tetap tak mengeluarkan Perppu perpanjangan jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Seperti diketahui, Badrodin akan memasuki masa pensiunnya pada Juli 2016.

Pasalnya, dalam pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan tak ada perpanjangan masa jabatan ketika memang yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.

"Kalau ingin diperpanjang tanpa mengeluarkan Perppu, maka Jokowi melanggar hukum dan menabrak UU Kepolisian. Ini kontraproduktif dengan kondisi berbangsa kita hari ini," kata Desmond kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Bila sampai Jokowi tetap tidak mengeluarkan Perppu, lanjut Desmond, maka pemerintahan ini telah memperlihatkan sistem yang otoriter tanpa melihat aspek hukum lagi.

"Bahwa Presiden otoriter, saya kira pantas aja, karena UU dilanggar kok. Harusnya fraksi-fraksi itu ajukan impeachment dong, karena Presiden telah melanggar sumpah jabatan," tukasnya. (mnx)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement