JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, kunjungan kerja (kunker) anggota DPR memang harus bersifat lump sum atau pembayaran dilakukan sekaligus dengan dana besar dalam satu waktu.
Menurutnya, sistim tersebut bukan barang baru karena lembaga negara lain juga menerapkan hal serupa. Oleh karenanya tidak tepat bila ada usulan sistim lump sum dihapus.
"Saya rasa tidak perlu. Ini kan jabatan politik. Masa semua harus pakai kwitansi. Saya rasa lump sum saja. Di eksekutif juga begitu. Dana operasional menteri kan juga lump sum. Yang penting ada platformnya," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Lebih jauh Fadli menyatakan, urusan kunker sepenuhnya kewenangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dalam hal ini anggota DPR hanya menyerahkan laporan tersebut kepada fraksi.
"Terkait dengan laporan keuangan itu adalah tugas dari kesetjenan, yang menghimpun data dari anggota penggunaan keuangan itu. Jadi bukan dilempar ke fraksi juga. Ini tugas kesetjenan untuk melaporkannya ke BPK," jelasnya. (plt)