JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menganggap bahwa pelaksanaan holding BUMN pada sektor energi tidak membutuhkan persetujuan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menuai protes keras dari kalangan anggota Komisi VI sebagai mitra kerjanya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya mengingatkan, Menteri BUMN silahkan saja melakukan holding tersebut dengan konsekuensi melanggar Undang-Undang.
"Kalau enggak ijin ya boleh-boleh saja. Tapi melanggar UU gitu saja," tegas dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/05/2016).
Menyikapi hal tersebut, lanjut dia, Komisi VI akan membicarakan rencana Menteri BUMN tersebut secepatnya. Termasuk, soal pencabutan larangan Rini Soemarno untuk rapat kerja di DPR, tambah dia.
"Nanti kami rapat internal ambil sikap resmi. Bisa dicabut (larangan), atau bisa holding itu tak sesuai UU. Bukan masalah hadir atau tidak hadir. Selama melaksanakan itu dengan UU kami enggak ada masalah. Tapi apabila melanggar UU hadir enggak hadir itu salah. Jadi holding harus ijin," singkat dia. (icl)