JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah dinilai belum transparan soal proses pelunasan utang para penunggak (pengemplang) pajak besar. Seharusnya DPR diberi tahu sejauhmana proses tersebut dilakukan. "Harus dijelaskan siapa yang sudah membayar utang pajak dan berapa jumlahnya,’’ kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
Mekeng meragukan para pengemplang pajak bisa melunasi utang dengan cepat. "Dulu Panja Pajak menemukan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 55 triliun, kalau sekarang dikatakan tinggal Rp 3 triliun, saya kurang percaya," ujar dia yang sempat memimpin Panja Pajak pada 2010 lalu. Oleh sebab itu, Mekeng mengusulkan dua langkah yang perlu ditempuh kepada para pengemplang pajak. Pertama, tangkap dan proses hukum penunggak pajak kelas kakap yang bandel. Kedua, mendorong DPR menggunakan hak angket untuk
menyelidiki tunggakan pajak yang jumlahnya cukup besar. Karena kalau dibiarkan, bisa mengganggu penerimaan APBN.
Diakui Mekeng, hingga kini dirinya tidak mengetahui siapa para pengemplang pajak besar itu. Pasalnya, institusi pajak ini tertutup dan tak mau membeberkan para penunggak pajak yang merugikan negara itu. "Petugas pajak selalu berlindung di balik UU yang melarang menyebutkan nama-nama penunggak pajak, padahal dalam UU Pajak membolehkan jika yang meminta itu institusi negara, dalam hal ini lembaga DPR,’’ ucapnya.
Menurut Mekeng, pemerintah harus berani memaksa pengemplang pajak untuk melunasi tunggakan pajak, kalau tak mau, ya ditangkap. "Tapi, kalau tak bisa juga, ya kita (DPR) gunakan hak angket untuk menyelidiki tunggakan pajak. Sekarang ini petugas pajaknya lemah sehingga pengemplangnya bisa lenggang kangkung,’’ imbuhnya. (ec)