Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Sabtu, 20 Des 2014 - 12:23:12 WIB
Bagikan Berita ini :
Dampak Terpuruknya Rupiah

Pasar Dalam Negeri Perlu Dilindungi

12Airlangga Komisi VI DPR.jpg
Mantan Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR mewanti-wanti kepada pemerintah pelemahan rupiah bakal berimbas ke mana-mana. Karena itu pasar dalam negeri perlu mendapat perhatian serius. "Perlindungan pasar dalam negeri dan juga kekuatan daya beli masyarakarat," kata mantan Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada TeropongSenayan melalui layanan pendek (short message service) kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (20/12/2014)

Selain itu, kata ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah cepat terhadap pertanian. "Tingkatkan nilai tukar petani, revisi pajak ekspor untuk kelapa sawit serta dorong investasi dalam negeri," jelas dia lagi.

Menurut Airlangga, langkah Bank Indonesia menyetabilkan rupiah hanyalah bersifat temporer saja. "Intervensi merupakan instrumen sementara, kalau tekanan capital flight meningkat sulit ditahan," ungkapnya.

Bahkan Airlangga mendesak agar dalam situasi saat ini, pemerintah jangan menganggap remeh kondisi rupiah. "Yang harus dijaga, kembali pada fundamental ekonomi kita," pungkasnya. (ec)




tag: #DPR  #Golkar  #politisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...