Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Sabtu, 20 Des 2014 - 12:23:12 WIB
Bagikan Berita ini :
Dampak Terpuruknya Rupiah

Pasar Dalam Negeri Perlu Dilindungi

12Airlangga Komisi VI DPR.jpg
Mantan Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR mewanti-wanti kepada pemerintah pelemahan rupiah bakal berimbas ke mana-mana. Karena itu pasar dalam negeri perlu mendapat perhatian serius. "Perlindungan pasar dalam negeri dan juga kekuatan daya beli masyarakarat," kata mantan Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada TeropongSenayan melalui layanan pendek (short message service) kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (20/12/2014)

Selain itu, kata ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah cepat terhadap pertanian. "Tingkatkan nilai tukar petani, revisi pajak ekspor untuk kelapa sawit serta dorong investasi dalam negeri," jelas dia lagi.

Menurut Airlangga, langkah Bank Indonesia menyetabilkan rupiah hanyalah bersifat temporer saja. "Intervensi merupakan instrumen sementara, kalau tekanan capital flight meningkat sulit ditahan," ungkapnya.

Bahkan Airlangga mendesak agar dalam situasi saat ini, pemerintah jangan menganggap remeh kondisi rupiah. "Yang harus dijaga, kembali pada fundamental ekonomi kita," pungkasnya. (ec)




tag: #DPR  #Golkar  #politisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...