JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan selama 13 tahun vaksin palsu beredar luas di tanah air. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta segera melokalisir peredarannya, apalagi di rumah sakit.
"Vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar luas, secara tidak langsung sama saja membunuh generasi bangsa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pada wartawan, Senin (27/6/2016), di Jakarta.
Tulus menyatakan, persoalan ini harus menjadi catatan penting bagi Kemenkes dan BPOM. Menurutnya, beredarnya vaksin palsu sejak tahun 2003 itu merupakan bukti bahwa pengawasan tidak dijalankan secara optimal.
"Ini bukti nyata bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM sangat lemah, tidak melakukan pengawasan optimal," ketusnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 10 orang pemalsu vaksin tersebut.
Atas hal tersebut, Tulus mendesak, aparat memberikan sanksi pada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harus ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku dengan hukuman yang menjerakan," ujarnya.(yn)