JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-DPR menyayangkan lembaga survei hanya mengukur kinerja DPR berdasarkan produktifitas undang-undang saja. Padahal soal lain banyak yang dikerjakan lembaga legislatif. "Mestinya, jangan mengukur dari sisi produksi Undang-Undang yang dibuat. Saya melihat, mereka (LSM dan lembaga survei) itu selalu ukurannya kuantitas, tidak pada kualitas," kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
Justru Umam malah mempertanyakan mengapa lembaga-lembaga tersebut tidak mengevaluasi undang-undang yang sudah dibuat DPR, terutama soal kualitas kebaikannya bagi masyarakat. "Faktanya, Ini KMP (Koalisi Merah Putih) menemukan ada sekitar 120 UU yang pro modal asing," terang mantan ketua GP Ansor.
Umam prihatin lembaga DPR sejak 1999-2004 selalu disorot mengenai kegagalannya dalam memenuhi target kuantitas dalam memproduksi undang-undang. Akibatnya, lanjut Umam, tidak ada yang berani bertanggungjawab ketika ditemukan sejumlah undang-undang yang justru melegalisasi kepentingan modal asing. "Bayangkan lo, ada 120 Undang-Undang," ujarnya.
Umam mengingatkan supaya LSM dan lembaga-lembaga survei di Indonesia justru tidak bermental sebagai jongos kepentingan konglomerasi pemilik modal asing. "Maka DPR jangan diprovokasi cepat kerja untuk kepentingan kapitalisme asing. Tapi bagaimana berpihak kepada masyarakat. Jangan menilai selalu kuantitas, tapi kualitas," ucap aktivis muda Nahdlatul Ulama.
Seperti diketahui Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis kajiannya bahwa DPR periode 2009-2014 hanya mencapai 45% dari target prolegnas. "Target prolegnas 247 Rancangan Undang-undang (RUU), capaiannya 70 undang-undang ditambah kumulatif terbuka 75 undang-undang, total 145 undang-undang," ujar Peneliti Senior Formappi Tommy Legowo saat merilis catatan akhir tahun 2014 Formappi dengan tema "Kompetisi, Perubahan dan Pembelahan Politik" di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Tommy juga menjelaskan kalau pada DPR 2014-2019 (sekarang), proses prolegnas sendiri tidak berjalan. (ec)