JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng teguh Santoso mengatakan, jika hakim Mahkamah Konstitusi waras pasti membatalkan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak melalui judicial review.
Menurutnya, uang yang diterima negara sebesar Rp 165 triliun dari para pengemplang pajak tidak jelas asal usulnya.
"Kalau hakim konstitusi waras pasti dibatalkan, kalau tidak waras tidak akan dibatalkan. Hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, hasil transaksi narkoba, transaksi pencucian uang disimpan disana," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk 'Menggugat UU Tax Amnesty' di Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2016).
Selain itu, Sugeng menilai, tidak logis dalam satu bisnis para pengemplang dapat keutungan yang berlebih. Oleh karenanya, ia melihat UU Tax Amnesty sama dengan praktek legal pencucian uang.
"Ini sama saja memberi karpet merah bagi pelaku pencucian uang. UU ini menempatkan ada orang yang very important person dan memafasilitasi mereka serta mendegradasikan rakyat lainnya," jelasnya. (plt)