JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mundurnya Hamdan Zoelva dari seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai langkah yang tepat. Pasalnya keberadaan panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi membuat situasi jadi serba salah. "Kalau Hamdan diminta untuk menghadapi pansel seolah-olah dia calon hakim MK yg baru, perasaan pasti tidak enak. Apalagi pansel kan punya kewenangan untuk merekomendasikan orang yang mereka seleksi apakah akan diangkat (lagi) atau tidak sebagai hakim MK," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers yang diterima TeropongSenayan saat Yusril berada di Shanghai, Kamis (25/12/2015).
Mantan Menkumham itu dapat memahami pemikiran Hamdan. "Menghadapi pansel dengan kewenangan seperti itu bagi orang yang sedang menjabat hakim MK jadi serba salah dan serba tidak enak. Karena itu kalau saya jadi Hamdan, sayapun akan memilih lebih baik tidak usah jadi hakim MK lagi," terang dia lagi.
Lebih jauh Yusril mengakui hakim itu kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. "Jabatan hakim itu berat, banyak fitnah dan godaan. Kata Nabi Muhammad SAW, kalau ada 3 hakim, hanya 1 yang masuk surga, 2 masuk neraka," tutur mantan Mensesneg era SBY ini.
Di satu sisi, kata Yusril, Presiden Jokowi juga mulai tidak sejalan. "Apalagi Hamdan sudah beda pendapat dengan Presiden Jokowi mengenai keberadaan T Mulya Lubis dan Refly Harun, dua advokat yang duduk di pansel," tutur Yusril menanggapi pernyataan Hamdan yang menolak mengikiuti seleksi hakim MK.
Yusril mengapresiasi langkah Hamdan yang mengambil sikap tegas. "Maka satu-satunya sikap yang harus diambil oleh Hamdan ialah jangan ikut seleksi lagi. Jadi orang biasa saja akan lebih baik. Kita harus tunjukkan sikap dan pendirian bahwa jabatan itu tidak banyak artinya bagi hidup kita. Kita tidak cinta dan cari-cari jabatan & kedudukan," terang dia lagi.
Padahal, sambung Yusril, dari prestasi dan rekam jejak Hamdan sangat memenuhi syarat. "Hamdan sudah diangkat menjadi hakim MK oleh Presiden SBY sebagai salah satu dari hakim MK yang jadi wewenang presiden untuk mengangkatnya. Bukan hanya hakim, dalam perjalanan kariernya, Hamdan telah terpilih menjadi wakil ketua dan sekarang menjabat ketua MK," paparnya.
Menurut Yusril, mestinya presiden tinggal menentukan saja. "Dalam posisi seperti itu, ketika masa jabatan pertama Hamdan habis, Presiden tinggal pilih apakah akan mempertahankan Hamdan atau menggantinya," pungkasnya. (ec/b)