Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Kamis, 01 Jan 2015 - 11:38:10 WIB
Bagikan Berita ini :
Selama Januari-November 2014

PPATK : Ada 33,4 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan

19PPATK 2014.jpg
Kepala PPATK Muhammad Yusuf (Sumber foto : ppatk.go.id)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hingga akhir November 2014, jumlah laporan yang masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bertambah. "Penerimaan pelaporan terbanyak terutama terkait Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang selama Januari-November 2014 bertambah masing-masing sebanyak 1.6 juta LTKT dan 33,4 ribu LTKM," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis (1/1/2015)

Dengan adanya penambahan laporan ini, sambung Yusuf, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003-2014 telah mencapai 16.177.060 laporan. Bila diamati perkembangan bulanan, katanya, penerimaan keseluruhan laporan di November 2014 penerimaan pada bulan sebelumnya menurun. Jumlah Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT), LTKT dan LTKM turun masing-masing sebanyak 39,9 %, 11,0 %, dan 5,9 %.

Terkait fungsi analisis selama Januari-November 2014, sambung Yusuf, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (HA) kepada penyidik sebanyak 389 HA, dengan 326 HA di antaranya merupakan HA inquiry (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 63 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK).

Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 167 HA (47,8 %). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Januari-November 2014, ada sebanyak 15 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada penyidik. Data itu dikutip dari situs ppatk.go.id.

Namun demikian, sejak berlakunya UU TPPU, sebanyak 43 LHP telah disampaikan ke penyidik atau Kementerian/Lembaga terkait, dengan 18 LHP di antaranya juga disampaikan ke Penyidik Kepolisian, 26 LHP ke Penyidik Kejaksaan, dan 22 LHP dibawa ke Penyidik KPK.

Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga akhir November 2014 terdapat 87 putusan pengadilan terkait TPPU. "Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 125 kasus dengan hukuman maksimal 18 tahun dan denda maksimal Rp15 Miliar," pungkas Yusuf. (b)

tag: #Raker PPATK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement