JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Eddy mengatakan, bahwa calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa saja gagal dalam pencaloan Pilgub DKI Jakarta pada 2017 yang akan datang.
Hal ini bakal terealisasi jika Ahok tidak memenuhi persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak melampirkan surat cuti.
"Surat cuti itu harus disertai, kalau sarat cuti itu tidak disertakan oleh Ahok maka Ahok bisa ditolak pencalonannya," tegas Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Politikus PKB ini menekankan bahwa persyaratan itu sudah sesuai undang-undang tentang Pilkada.
"Ketentuan UU itu jelas bahwa syarat cuti itu nanti ada surat cuti, jadi kalau syaratnya tidak cukup, tidak bisa memenuhi syarat sebagai calon," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Senin (22/8/2016). Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana, dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.
"Jadi kami juga ingin menegaskan kepada MK bahwa ini instrumen untuk mengawal agar calon petahana itu tidak mengunaka fasilitas negara dan jabatanya untuk mencari suara," pungkasnya. (icl)