Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 22 Agu 2016 - 14:16:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika tak Sertakan Surat Cuti, Ahok Bisa Didiskualifikasi

78ahokIII.jpg
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Eddy mengatakan, bahwa calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa saja gagal dalam pencaloan Pilgub DKI Jakarta pada 2017 yang akan datang.

Hal ini bakal terealisasi jika Ahok tidak memenuhi persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak melampirkan surat cuti.

"Surat cuti itu harus disertai, kalau sarat cuti itu tidak disertakan oleh Ahok maka Ahok bisa ditolak pencalonannya," tegas Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Politikus PKB ini menekankan bahwa persyaratan itu sudah sesuai undang-undang tentang Pilkada.

"Ketentuan UU itu jelas bahwa syarat cuti itu nanti ada surat cuti, jadi kalau syaratnya tidak cukup, tidak bisa memenuhi syarat sebagai calon," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Senin (22/8/2016). Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana, dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.

"Jadi kami juga ingin menegaskan kepada MK bahwa ini instrumen untuk mengawal agar calon petahana itu tidak mengunaka fasilitas negara dan jabatanya untuk mencari suara," pungkasnya. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Karhutla di Aceh dan Sumut, Puan Tekankan Penanganan Bencana Harus Preventif

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 08 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). ...
Berita

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, Legislator: Cerminan Pengawasan PMI Masih Banyak Lubangnya!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan perampokan di Jepang. Terlebih ketiganya merupakan pekerja migran ...