JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Seleksi (Pansel) hakim konstitusi mengajukan dua nama sebagai pengganti Hamdan Zoelva sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dua nama yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri.
I Dewa Palgunadi adalah dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, pernah menjadi hakim konstitusi di MK dari jalur DPR periode 2003-2008. Sedangkan Yuliandri adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, satu almamater dengan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi MK Prof Saldi Isra.
“Kami tidak langsung memutuskan dua nama, tapi melalui diskusi apakah kriteria yang diperlukan oleh Mahkamah Konstitusi saat ini. Jadi kami mencari atas dasar kebutuhan itu dan tiga kriteria yang kita tetapkan, ” kata Saldi Isra di Jakarta, Senin (5/1/2015) seperti dikutip situs setkab.
Saldi Isra menegaskan, tiga kriteria yang ditetapkan dalam menilai calon hakim MK adalah integritas, kapabilitas, dan independensi. Selanjutnya Presiden Jokowi akan mempertimbangkan kedua nama tersebut dan menetapkan satu nama dalam Keppres. "Presiden Jokowi akan melantik satu di antara dua nama yang diajukan oleh Pansel itu sebagai hakim MK di Istana Negara," tutur Saldi yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Dengan terpilihnya I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri sebagai calon hakim MK yang diajukan kepada Presiden Jokowi, maka pupus sudah harapan tiga calon hakim konstitusi lainnya yang mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu Imam Anshori Saleh, Aidul Fitriaciada Azhari, dan Indra Perwira. Imam yang mantan anggota Komisi I DPR itu saat ini menjadi anggota Komisi Yudisial (KY). (b/yn)