JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Partai Demokrat (FPD) menolak jika terpidana yang tengah menjalani masa hukuman percobaan dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2017.
"Sikap kami sudah jelas ya, kita ingin meningkatkan mutu demokrasi kita, kita ingin lahirkan calon kepala daerah memiliki integritas yang kuat, punya reputasi bagus sehingga dengan reputasi dan integritas yang bagus itu kedepannya kepala daerah bisa merepresentasikan kepada rakyat, bisa lahirkan kebijakan dan keputusan yang juga berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan praktis dan pragmatis," ujar Sekretaris FPD Didik Mukrianto di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut Didik, dalam UU no 10 tahun 2016 sudah sangat jelas bahwa syarat calon kepala daerah harus bersih, yakni orang tidak terpidana atau pernah terpidana kemudian umumkan ke publik sebagai syarat keterbukaan.
"Maka Peraturan KPU sebagai pelaksana teknis di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU apalagi buat morma baru. Karena kami dengar dalam keputusan RDP dengan komisi II kemungkinan akan lahir norma baru," jelas Didik.
"Norma baru dalam UU dibuat DPR dengan Presiden. Kita ingin pilkada punya kepastian tidak ada gugatan dari pihak manapun sehingga PKPU harus berdasarkan UU, Kalau dipaksakan maka PKPU akan di judicial review di MA," tambahnya.(yn)