JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dari dua nama yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Presiden Jokowi memilih I Dewa Gede Palaguna sebagai pengganti Hamdan Zoelva. Pelantikan Palaguna dilakukan di Istana Negara, Rabu (7/1/2015). Satu nama lagi yang diajukan pansel adalah Yuliandri, guru besar FH Universitas Andalas, sejawat Saldi Isra, ketua pansel.
Terpilihnya Palaguna, berarti dia pulang kampung lagi karena dia sebelumnya pernah menjadi hakim konstitusi pada periode 2003-2008melalui jalur DPR. Selain Palaguna, kemarin Presiden juga melantik satu lagi hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo. Dia menggantikan Ahmad Badil yang sudah habis masa baktinya.
Usai pelantikan, Palaguna menegaskan independensinya kelak di MK. Sebab, Palaguna pernah tercatat sebagai anggota Fraksi PDIP MPR. Dia menjelaskan, pada 1999, ia terpilih menjadi anggota MPR atas usulan dari DPRD Provinsi Bali, seperti dikutip situs setkab.go.id. Pada saat itu tiba-tiba fraksi utusan daerah dibubarkan, padahal menurut ketentuan Tata Tertib MPR yang berlaku pada saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi. Dipilihlah Fraksi PDIP sebagai tempat berlabuh.
Mantan Ketua Departemen Litbang Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Udayana ini dipilih menjadi hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Yang pernah menjadi hakim konstitusi dari unsur pemerintah adalah Patrialis Akbar, mantan menkumham. (b)