JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana pemerintah menaikan proyeksi defisit anggaran untuk mengantisipasi kemungkinan melemahnya penerimaan negara tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, defisit anggaran saat ini sudah mencapai 2,48%, sementara dalam UU Keuangan Negara, defisit anggaran sudah ditentukan tidak boleh melampaui 3%.
"Menaikan proyeksi defisit ini agak riskan. Di undang-undang perlebaran defisit tidak boleh lampaui 3%. Jika ini dilanggar akan bisa jadi isu politik berupa impeachment, kecuali undang-undang dirubah dulu," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Lebih jauh, Eva mengaku kalau kondisi saat ini negara memang harus melakukan langkah pelebaran defisit, namun dengan ketentuan tidak boleh melanggar batas aturan yakni 3%.
"Nawacita yang ditujukan untuk merubah struktur perekonomian menuju negara produksi (infrastructure massive) memang terhambat. Jadi masuk akal untuk merubah undang-undang," jelasnya. (icl)