Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 08 Jan 2015 - 21:05:22 WIB
Bagikan Berita ini :

PN Jaksel Hadirkan Saksi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sinivasan

48Sidang Sinivasan-bara.jpg
Sidang kasus pemalsuan tandatangan surat kuasa Sinivasan, bos Texmaco, dengan terdakwa Dharmadas Narayan di PN Jaksel, Kamis (8/1/2015). (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan )
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidangkan kasus pemalsuan surat kuasa Manimutu Sinivasan oleh bekas karyawannya, Dharmadas Narayan. Surat kuasa itu untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, yaitu PT Wisma Karya Prasetya (WKP) yang bergerak di bidang pembangunan gedung perkantoran, real estate serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.

Kasus itu juga terkait dengan pinjaman dari Damiano Investment ke PT Polysndo (APF). Akibat pemalsuan surat kuasa yang dbuat pada 2006 itu, Sinivasan mengaku menderita kerugian hingga Rp 900 miliar. Dalam persidangan yang digelar secara marathon pada Kamis (8/1/2015) dari pagi hingga malam ini menghadirkan sejumlah saksi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nani Indrawati.

Di antara yng didengarkan kesaksian dalam persidangan adalah Direktur Keuangan sekaligus Komisaris Polysindo yang kini bernama PT Asia Fiber (APF) Tbk, Sivasubramanian Kalpathi Hariharan dan Presiden Direktur APF (Polysindo) Vasudevan Ravi Shankar. Saksi-saksi berikutnya adalah Gopala Krisnan, Peter Mercle, dan KH Siva.

Di persidangan, Sivasubramanian mengaku terdapat surat kuasa yng dibuat Sinivasan. Namun dia tak tak keslian surat tersebut. "Tahu ada surat kuasa, tapi tidak tahu kebenaran surat kuasa itu," kata dia.

Saat ditanya majelis hakim, Sivasubramanian mengaku tak tahu adanya transaksi utang-piutang antara Damiano dan Polysindo senilai US$ 1.743.474 dengan bunga 15% setahun. "Saya tidak tahu mengenai transaksi tersebut," jawabnya.

Sedangkan saksi kedua, Rvi menyatakan, dirinya tahu adanya perjanjian utang-piutang yang dibuat Dharmadas mewakili WKP dan Sankaran Sundararaman dari Damiano pada 14 Agustus 2006. Dalam kesaksian pada persidangan sebelumnya (5/1/2015), Sinivasan mengungkapkan, dirinya tidak berada di Indonesia saat surat kuasa itu dibuat. Bahkan polisi memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dibuat Interpol Mabes Polri bernomor A/1449-6/2006 terhitung sejak 30 Juni 2006, sedangkan surat dibuat 28 Juli 2006.

Data yang didapat oleh TeropongSenayan berupa hasil uji laboratorium yang dikeluarkan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Kriminal Polri menunjukkan tanda tangan Sinivasan di surat kuasa dengan tanda tangan aslinya, berbeda.

Kesimpulan itu tertuang dalam surat bernomor 1234/DTF/2012 tanggal 10 Mei 2012. Di situ disebutkan, dari uraian pemeriksaan disimpulkan bahwa tanda tangan Marimutu Sinivasan dalam surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dengan No.06/WKP/LD/VII/06 berkop PT. Wisma Prasetya Power Generation & Supply atas pemberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa Dharmadas Narayan, tertanggal 28 Juli 2006 adalah non identik atau merupakan tanda yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan yang asli.(b)

tag: #sidang kasus pemalsuan tanda tangan Sinivasan Texmaco  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement