JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari mengatakan kampanye hitam sulit dihindari di tengah kebebasan masyarakat berpendapat. Apalagi, kata dia, saat ini masyarakat berhadapan dengan dua realitas media, yakni media konvensional dan media sosial.
Menurut Qodari aturan KPU tentang kampanye di media sosial belum memadai. Dimana tidak ada pasal
"Pasal-pasalnya sangat sedikit. Mungkin pembuat UU ini memikirkan apa yang kurang, (akan ditutup) sama UU ITE," kata Qodari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Untuk mengantisipasinya, lanjut Qodari, pihak Kepolisian harus mengantisipasi dengan cara lain, yakni membuat simulasi yang mengacu pada prosedur yang sudah ditetapkan. Sebab, kampanye hitam boleh dilakukan selama ada faktanya. Di Amerika Serikat, kampanye hitam bahkan sampai ke debat resmi.
"Itu diperbolehkan negative campaign (kampanye hitam). Saya khawatir fenomena seperti ini akan terulang lagi karena potensi ke sana pasti besar," tegasnya. (plt)