JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) secara terpadu.
"Ketika Presiden menandatangani Perpres ini beliau memberikan strong message atau pesan yang sangat kuat bahwa 'saber' pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Ia mengatakan bahwa masyarakat menengarai ada unsur kementerian dan lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri yang terlibat pungli.
"Maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut," kata Pramono.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemberlakuan peraturan presiden itu ditujukan untuk mencapai dan memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peraturan tersebut meliputi penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum untuk memberantas pungutan liar.
"Kita juga akan membenahi lembaga hukum yang nyata-nyata tidak proporsional dan tidak profesional. Aparat penegak hukumnya tentu akan kita benahi juga," ujar Wiranto.
Wiranto mengatakan satuan tugas sapu bersih pungli utamanya akan menyasar pungutan-pungutan liar yang berdampak langsung pada masyarakat serta mengganggu kegiatan investasi. (plt/ant)