JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Rabu (26/10/2016).
"Pendapatan negara dalam APBN TA 2017 disepakati sebesar Rp1.750.283,4 miliar yang terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1.748.910,7 miliar dan penerimaan hibah Rp1.372,7 miliar," kata Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir saat membacakan laporan Banggar DPR dalam sidang Paripurna, gedung Parlemen, Senayan, Rabu (26/10/2016).
Politikus Golkar ini mengatakan, DPR dan pemerintah juga sudah bersepakat di dalam pembahasan atau tingkat I terhadap RAPBN 2017 terhadap besaran indikator asumsi dasar ekonomi makro.
"Pada asumsi pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,1 persen. Inflasi sebesar 4,0 persen. Nilai tukar sebesar Rp 13.000. Tingkat suku bunga SPN 3 Bln disepakati 5,3 persen. Harga Minyak US$45/ barel. Lifting Minyak 815 ribu/barel dari 780 ribu barel yang diajukan. Dan Lifting Gas Bumi 1.150 ribu barel untuk perharinya," ujar dia.
Selain asumsi dasar ekonomi, Kahar juga menjelaskan target pembangunan 2017 yang juga telah disepakati antara DPR dengan Pemerintah.
"Tingkat penggangguran disepakati 5.6 persen. Tingkat Kemiskinan 10.5 persen. Gini Rasio (indeks) 0,39 persen. Dan target pembangunan terhadap Indeks Pembangunan Manusia mencapai 70.1 persen dari yang diajukan 75.3 persen dalam RAPBN," ucapnya.(yn)