JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto mengatakan, tidak mudah masyarakat yang unjuk rasa untuk menjatuhkan (impeachment) Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Ia menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 dijelaskan untuk impeachment itu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut? Menurut saya tidak ada. Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 411 yang dianggap akan melakukan impeachment itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia," kata Susanto, saat di hubungi, Minggu (13/11/2016).
Kemudian, Susanto mengingatkan bahwa impeachment Presiden atau Wakil Presiden itu melibatkan setidaknya tiga lembaga negara, yakni DPR, MK dan MPR. Maka, tidak mudah untuk melakukan penggulingan terhadap Jokowi.
"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi, sangat aneh mengingat juga Jokowi bukanlah tipe Presiden yang tidak mau bertemu rakyat," ujar dosen hukum tata negara Universitas Padjajaran Bandung ini.
Oleh karena itu, Susanto meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak khawatir alias santai saja. Karena, demonstrasi adalah suatu hal lumrah dalam demokrasi.
"Kecuali, Presiden merasa khawatir diimpeachment apabila memang ia sebenarnya memenuhi syarat untuk diimpeach tersebut," tandasnya.(yn)