JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah menjadi tersangka kasus penodaan agama. Ketua MPR Zulkifli Hasan pun meminta umat Islam tidak kembali melakukan demo 'Aksi Bela Islam' jilid III pada 25 November 2016 mendatang.
"(Rencana demonstrasi) 25 November, mau apa lagi, kan sudah tersangka. Kita tunggu saja proses hukum berikutnya. Percayakan kepada aparat penegak hukum," kata Zulkifli di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Zulkifli pun mengapresiasi aparat kepolisian dalam menangani kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
"Saya kira kita apresiasi aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sangat profesional sesuai dengan hukum yang berlaku menjadikan gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.
Oleh karena itu, ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, masyarakat Indonesia menghormati proses hukum selanjutnya sambil tetap menjaga persatuan.
"Saya mengimbau agar kita menjaga persatuan, kesatuan dan ketentraman agar kepercayaan dunia internasional kepada kita terganggu," terang dia.
Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto telah menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penodaan agama yang menyatakan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.(yn)