JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendesak DPR menggunakan hak konstitusinya, untuk meminta penjelasan Presiden Jokowi dalam menyikapi 'Aksi Bela Islam II, Jumat (4/11/2016) lalu.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, masukan dari GNPF MUI ini dikembalikan kepada individu anggota DPR masing-masing. Pasalnya, sesuai dengan UU MD3, pimpinan DPR tidak bisa mengusulan atau mengarahkan untuk penggunaan hak konstitusi DPR.
"Posisi pimpinan tidak bisa mempelopori. Pimpinan DPR itu ya juru bicara parlemen. Jadi dalam MD3, dalam aturan kita, dalam peraturan perundang-undangan kita, hak seperti itu adalah hak anggota," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11).
Dia menambahkan, usulan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna. Baru nantinya, akan diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPR.
"Kalau tidak ada anggota yang berinisiatif dan kemudian diproses di dalam keputusan di paripurna, ya tidak ada itu Pansus, tidak ada itu penggunaan hak itu," ujarnya.(yn)