JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa Marimutu Sanivasan yang diduga dilakukan mantan Karyawannya, Dharmadas Narayan.
JPU menuntut Dharmadas Narayan dengan hukuman pidana penjara dengan hukuman 3 tahun penjara dipotong masa tahanan sementara. "Selama 3 tahun dikurangi masa penahananan semantara kepada Dharmadaa Narayan," ujar JPU Arya di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Adapun hal-hal yang memberatkan kepada Dharmadas adalah tidak menyesali perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian PT Wisma Karya Prasetyo (WKP). Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nan Indrati.
Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT. WKP. Perusahaan itu bergerak di bidang pembangunan gedung perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
Kasus ini juga terkait dengan pinjaman dari Damiano Investemet ke PT Polysindo (APF). Akibat dari pemalsuan surat kuasa yang dibuat pada tahun 2006, Sinivasan mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp.900 miliar.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyidangkan kasus ini dengan menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi ahli, maupun saksi yang meringankan maupun memberakan tersangka. Surat kuasa itu dibuat pada 28 Juli 2006. Namun, data yang didapat oleh TeropongSenayan berupa hasil uji laboratorium yang dikeluarkan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Kriminal Polri menunjukkan tanda tangan Sinivasan di surat kuasa dengan tanda tangan aslinya, berbeda.
Kesimpulan itu tertuang dalam surat bernomor 1234/DTF/2012 tanggal 10 Mei 2012. Di situ disebutkan, dari uraian pemeriksaan disimpulkan bahwa tanda tangan Marimutu Sinivasan dalam surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dengan No.06/WKP/LD/VII/06 berkop PT Wisma Prasetya Power Generation & Supply atas pemberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa Dharmadas Narayan, tertanggal 28 Juli 2006 adalah non identik atau merupakan tanda yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan yang asli. Pada saat surat itu ditandatangani, Sinivasan sedang berada di luar negeri. (b)