JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap pelaku penistaan agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya berharap dalam kasus Ahok ini mudah-mudahan hakim PN Jakut akan menahan Ahok dengan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan," tandas politisi PAN ini saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di ruang Komisi III DPR, Selasa (06/12/2016).
Sebab, lanjut dia, selama ini beberapa kasus serupa atau yang hukumannya mencapai 5 tahun penjara selalu dilakukan penahanan. Sehingga penegak hukum harus taat pada aturan yang berlaku yakni menahan Ahok.
"Kita melihat selama ini setiap ancaman 5 tahun tersangka kebanyakan ditahan," tegas dia.
Disamping itu, ungkap dia, proses perkara kasus Ahok merupakan kasus yang terbilang kilat.
Pasalnya, baru selang satu hari perkara tersebut sudah dinyatakan P21 dan langsung masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, perkara itu akan segera disidangkan pada tanggal 13 Desember 2016.
"Penanganan kasus ini tadinya terkesan lambat, tapi setelah terjadi gaduh dengan begitu cepat dilimpahkan kepolisian langsung ke kejaksaan dan berkas dinyatakan P21. Padahal menurut KUHAP, kejaksaan memiliki batas harus untuk meneliti dan menyatakan berkas P21," pungkasnya. (icl)