JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) MPR Ahmad Sahroni menilai, dinamika kehidupan berbangsa dan bertanah air akhir-akhir ini jauh dari nilai-nilai budi luhur para pendiri negara ini (founding fathers).
Misal, lanjut dia, munculnya gaya dan pola hidup yang tidak mencermikan budaya Ketimuran Indonesia.
"Kondisi ini sangat merisaukan kita semua," ujar Anggota Komisi III DPR RI ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (09/12/2016).
Saat ini, ungkap dia, masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruh oleh budaya atau perilaku yang sebenarnya tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
Misalnya, kata dia, saat ini bangsa ini sudah mengadopsi budaya perilaku konsumtif dan gaya hidup modern.
"Gaya hidup seperti ini lazim dianut masyarakat kekinian. Namun sisi lain, pemahaman akan pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila jauh tertinggal," tandasnya.
Bahkan celakanya lagi, lanjut dia, masih ada warga yang tidak hafal dengan isi dan lambang Pancasila itu sendiri.
Padahal, Pancasila merupakan simbol jatidiri bangsa Indonesia.
"Jadi, Pancasila itu identitas bangsa Indonesia yang menjadi pemberi semangat demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pembeda bangsa kita dengan bangsa lainnya di dunia," tegasnya.
Menurutnya, nilai-nilai Pancasila memiliki peran yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa Indonesia.
Dalam kasus-kasus hukum yang berbau SARA misalnya,kata dia, nilai-nilai Pancasila bisa menjadi katalisator yang bisa mencegah terjadinya perpecahan sesama anak bangsa.
"Dengan ditanamkannya nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat seperti salah satu fungsi Pancasila sebagai asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang berarti bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus-kasus hukum kepada aparat penegak hukum.
Sebab diyakininya, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan akan bersikap adil dan profesional.
"Proses hukum yang berjalan kita hormati dan tidak perlu melakukan aksi-aksi yang sifatnya intervensi dan mempengaruhi kinerja aparat yang sudah dalam koridor hukum," pungkas dia. (icl)