Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 27 Des 2016 - 22:51:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III Dukung Kejati Sulselbar Paling Depan Berantas Korupsi, Ini Alasannya

60bennykharman.JPG
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman (Sumber foto : Istimewa)

MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN)--Komisi III DPR mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadi institusi hukum paling depan untuk memberantas korupsi. Namun diingatkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami mendukung apapun yang dilalukan oleh Kejaksaan Sulselbar. Meski demikian langkah-langkah yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Benny K Harman, Ketua Tim Kunker Komisi III DPR menjawab pers usai menggelar pertemuan dengan jajaran Kejati Sulselbar di Makassar, Selasa (20/12).

Kepada Tim Komisi III, Kejati Sulselbar Hidayatullah mengatakan salah satu kendala dalam penegakan hUkum adalah anggaran. Karena itu Komisi yang membidangi masalah-masalah hukum dan HAM ini akan memperjuangkan saat rapat kerja dengan pemerintah.

“Komisi III akan memperhatikan dan memperjuangkan oleh Kajati Sulselbar dalam raker dengan Kejagung pada masa persidangan mendatang, Januari 2017,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Menjawab soal kecilnya penyelamatan uang negara dari korupsi, Benny mengutip penjelasan Kajati mengatakan bahwa jumlah potensi kerugian negara sebesar Rp 1 triliun yang berhasil diselamatkan pada tahun 2016 ini sebesar Rp 30,621 miliar.

“Penyelamatan hingga saat ini baru Rp 30,621 miliar, sementara proses masih terus berjalan,” ia menambahkan.

Sedangkan terkait Bupati Takalar yang ditanyakan sejumlah anggota Komisi III, Kejati Hidayatullah menegaskan, Bupati Takalar non aktif Burhanudin Baharudin belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menanggapi pertanyaan Ahmad Basarah dari Fraksi PDIP apakah Burhanuddin yang diduga terlibat kasus korupsi penjualan asset negara dan menjadi cabup itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimuat beberapa media.

Padahal lanjut Basarah, Jaksa Agung telah mengeluarkan edaran bahwa calon kepala daerah yang sedang mengikuti proses pilkada maka kasusnya ditunda sampai tahapan pilkada selesai. “Kami butuh ketegasan saja dari Kajati Sulselbar, ternyata tidak benar jika Bupati Takalar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Benny K. Harman.

Kajati Hidatullah menambahkan, tahun 2016 ini tidak ada perkara yang ditangani Kejati Sulselbar yang disupervisi atau diambil alih oleh KPK. Kendala lain dalam menangani kasus korupsi adalah lamanya audit perhitungan kerugian negara oleh BPK mapun BPKP.

Selain itu pengadilan Tipikor hanya berada di kota provinsi mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Di sisi lain banyak tersangka, terdakwa atau terpidana yang keberadaannnya DPO, sakit atau meninggal dunia.(dia/dbs)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement