JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tak ada niatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menghancurkan mata pencaharian nelayan di Indonesia. Kebijakan yang dilakukan semata-mata bertujuan menertibkan kapal-kapal ikan.
Susi menyebut saat ini ada sekitar 1300 kapal ikan berukuran besar yang menyalahi aturan. "Sekitar 70 persen tidak memiliki izin berupa nomor wajib pajak penghasilan (NPWP). dan 40 persen tidak memiliki izin perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Susi.
Itu artinya, ujar Menteri Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di gedung KK IV, Jakarta, Senin (26/1/2015), kapal-kapal ikan yang semula berasal dari negara lain itu tidak membayar pajak. Bahkan dioperasikan illegal karena tak punya izin perusahaan.
Menteri Susi berdalih kebijakan yang dikeluarkan sudah mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan, baik pemilik kapal besar, nelayan kecil maupun para pembudidaya ikan.
Tak hanya itu, pengetanan juga segera diberlakukan terhadap kapal asing yang menangkap ikan diwilayah perairan Indonesia. "Kita sudah berkoordinasi dengan dubes-dubes untuk mengedukasi para nelayannya, agar pelanggaran itu bisa diminimalisir," pungkasnya.(ris)