Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 06 Jan 2017 - 16:15:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Pertanyakan Kenaikan Biaya STNK 3 Kali Lipat, Heri: Sikap Presiden Lucu

14heri-gunawan-gerindra.JPG
Heri Gunawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengaku heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi sebelumnya mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat. Pasalnya, kata dia, hal itu membebani masyarakat.

"Sikap presiden itu lucu. Bukankah kenaikan tarif tersebut diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit 6 Desember 2016 yang sudah pasti ditandatangani oleh presiden sendiri? Kecuali, kalau presiden tidak tanda tangan maka bolehlah mempertanyakan," sindir Heri saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, kejadian ini membuktikan bahwa ada masalah komunikasi di pemerintahan yang justru makin parah.

"Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kendaraan, BPKB, dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab. Di depan publik, tentu ini sangat memalukan," tandas Heri.

Sebaiknya, kata dia, Jokowi sebagai pimpinan tertinggi bisa menjelaskan tentang hal itu.

"Kalau pakai akal sehat, kenaikan tarif ini, kan lewat PP No. 60 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Artinya, itu domainnya Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan. Lebih jauh, kalau usulan kenaikannya itu dari Lembaga yang teknis menjalankan, maka masalahnya pada siapa lembaga pemungut PNBP. Jadi, sepertinya mudah melacaknya, tapi kok jadi saling melempar?," ungkap ketua DPP Gerindra ini.

Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 januari mendatang. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1) kemarin.

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," ujar Darmin ditemui di kantornya, Rabu (4/1) malam.

Darmin menyampaikan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.(yn)

tag: #jokowi  #komisi-xi  #sim  #stnk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement