Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 27 Jan 2015 - 16:55:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Dinterupsi Ceu Popong, Rancangan Kode Etik DPR Batal Disahkan

96DSC_0058.JPG
Rapat Paripurna DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berkat interupsi Popong Oetje Djundjunan atau Ceu Popong rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI batal disetujui. Itu terjadi dalam rapat paripurna ke 17 yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2015).

"Setelah saya mempelajari dengan cermat harus dikoreksi ketua. Soal kode etik anggota dewan pasal 8 ayat 7, dimana anggota dilarang membawa senjata api, dan benda membahayakan lainnya di dalam lingkungan DPR. Apa kaloau di mal berarti boleh pak ketua? Juga di DPD dan di MPR boleh juga?," kata Ceu Popong.

Pendapat Ce Popong itu diungkapkan saat interupsi dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Saat memimpin rapat, Fadli Zon didampingi oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah. Rapat dihadiri 409 anggota dari sepuluh fraksi yang ada di DPR.

Bukan hanya Ceu Popong memang. Beberapa anggota DPR yang hadir juga melakukan interupsi. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima misalnya, menginterupsi dan meminta agar rancangan pembahasan kode etik ditunda dan perlu didalami lebih lanjut. "Masih banyak hal yang perlu kita revisi," ujar Aria Bima.

Usai Aria Bima anggota Fraksi Golkar Jhon Kennedy pun menyatakan bahwa dalam pasal 12 ayat 2 rancangan peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia, karena membatasi orang berekspresi.

"Bagaimana kalau pencipta lagu tidak boleh berkarya, kontennya yang harusnya diliat," tandasnya.

Setelah mendengar hasil masukkan dari anggota dewan, akhirnya ketua sidang paripurna Fadli Zon memutuskan pengesahan rancangan peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI akan disempurnakan kembali.

"Setuju pak ketua...," kata seluruh anggota dewan yang hadir.

Fadli pun memukulkan palu tanda persetujuan pembatalan rancangan peraturan DPR itu. Tok...tok...tok.(ris)

tag: #paripurna  #kode etik  #ceu popong  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...