JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berkat interupsi Popong Oetje Djundjunan atau Ceu Popong rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI batal disetujui. Itu terjadi dalam rapat paripurna ke 17 yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2015).
"Setelah saya mempelajari dengan cermat harus dikoreksi ketua. Soal kode etik anggota dewan pasal 8 ayat 7, dimana anggota dilarang membawa senjata api, dan benda membahayakan lainnya di dalam lingkungan DPR. Apa kaloau di mal berarti boleh pak ketua? Juga di DPD dan di MPR boleh juga?," kata Ceu Popong.
Pendapat Ce Popong itu diungkapkan saat interupsi dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Saat memimpin rapat, Fadli Zon didampingi oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah. Rapat dihadiri 409 anggota dari sepuluh fraksi yang ada di DPR.
Bukan hanya Ceu Popong memang. Beberapa anggota DPR yang hadir juga melakukan interupsi. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima misalnya, menginterupsi dan meminta agar rancangan pembahasan kode etik ditunda dan perlu didalami lebih lanjut. "Masih banyak hal yang perlu kita revisi," ujar Aria Bima.
Usai Aria Bima anggota Fraksi Golkar Jhon Kennedy pun menyatakan bahwa dalam pasal 12 ayat 2 rancangan peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia, karena membatasi orang berekspresi.
"Bagaimana kalau pencipta lagu tidak boleh berkarya, kontennya yang harusnya diliat," tandasnya.
Setelah mendengar hasil masukkan dari anggota dewan, akhirnya ketua sidang paripurna Fadli Zon memutuskan pengesahan rancangan peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI akan disempurnakan kembali.
"Setuju pak ketua...," kata seluruh anggota dewan yang hadir.
Fadli pun memukulkan palu tanda persetujuan pembatalan rancangan peraturan DPR itu. Tok...tok...tok.(ris)