JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi V DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Keamanan, Keselamatan dan Kualitas Penerbangan Nasional (KKKPN) untuk mengumpulkan data -data penerbangan dan masalah terkait, termasuk musibah kecelakaan pesawat lama tahun terakhir hingga kecelakaan Air Asia QZ 8501.
"Panja ini ditargetkan bekerja selama 3 bulan semenjak terbentuk. Sedangkan untuk tahap selanjutnya, penganalisaan data atau informasi dan penyusunan kesimpulan kesimpulan serta rekomendasi diharapkan sampai akhir 2015," kata Ketua Panja Fary Djemy Francis kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Setelah hasil akhir pelaksanaan tugas Panja dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Komisi V DPR, kata Fary Djemy, tugas Panja dinyatakan selesai dan berakhir. Beberapa hal penting yang akan menjadi fokus perhatian dalam proses kerja Panja, antara lain aspek regulasi dan kepatuhan terhadap perundang undangan. Bagaimana operasionalisasi peraturan turunan sebagai pelaksana dari amanat Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, kata Fary, sejauh mana amanat pembentukan lembaga-lembaga sesuai dengan UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Dari pengalaman beberapa kecelakaan, lanjut Fary, terdapat 3 faktor kategori utama, yakni human factor, faktor teknis, dan faktor lingkungan. (b)