Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 14 Jan 2017 - 18:30:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Berbahaya, DPR Tuding PP 72 Jadikan Aset BUMN Diobral ke Swasta

59IMG_20170114_182833.jpg
Inas Nasrullah Zubir (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup geram menyambut keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir, misalnya, mengungkapkan aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing.

"(Dengan aturan tersebut) bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lain-nya bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal Negara dalam suatu perusahaan," kata Inas, Sabtu (14/1/2017) di Jakarta.

Ia memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara.

"Contohnya, bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT. Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing," imbuh Inas.

Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. "Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.

Berikut PP 72 tahun 2016 pasal 2A :

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh
Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Padahal UU No. 19/2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik Negara," tegas Inas.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus segera Diantisipasi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 15 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dampak gejolak ekonomi yang berpotensi mendorong peningkatan jumlah pekerja anak harus diwaspadai. Hal itu harus diantisipasi agar proses mewujudkan sumber daya manusia ...
Berita

QRIS Tap Bisa Dipakai Lewat wondr by BNI, Naik Transportasi Jadi Makin Mudah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut mensukseskan peluncuran fitur QRIS Tap yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) sebagai inovasi pembayaran digital ...