JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf minta KPK mengusut tuntas kasus korupsi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Pasalnya, Asep yakin kasus ini tidak mungkin hanya dilakukan Patrialis Akbar sendiri.
“Kasus ini harus diungkap tuntas karena secara logika tidak mungkin penyuap hanya melakukannya pada Patrialis sendirian. Karena seorang Patrialis tentunya bukan superman yang sanggup melakukan itu sendirian," ujar Asep Warlan, ketika dihubungi wartawan Jumat (27/1/2017).
Asep menambahkan penuntasan kasus Patrialis ini penting, agar kasus serupa tidak terulang lagi. Pada gilirannya nanti agar mafia hukum dan mafia-mafia lainnya seperti mafia pertanian dapat dihukum dan tidak muncul lagi.
Asep mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan hakim MK ini bukan baru kali ini saja terjadi karena sebelumnya Akil Mochtar yang sebelumnya menjadi Ketua MK juga terserep kasus suap sengketa pilkada. Dia khawatir kalau tidak dituntaskan maka akan muncul kasus lainnnya di kemudian hari.
Dia juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus ini hingga Kementerian Pertanian dan DPR utamanya komisi IV. Asep beralasan karena para penyuap diyakininnya juga menggaet pemerintah dan DPR untuk meloloskan pasal dalam UU yang digugat tersebut. Terlebih lagi sebelumnya sudah dibatalkan MK dalam UU yang lama.
“Para penyuap ini nampaknya ingin agar MK dalam putusannya menolak gugatan dari pihak penggugat. Penyuap juga berkepentingan agar pasal tersebut tetap ada dan mereka bisa mendapatkan keuntungan. Kan aneh pasal yang sudah dibatalkan kemudian muncul kembali kalau tidak ada apa-apanya,” imbuhnya.
Asep yang juga guru besar hukum tata negara ini mengungkapkan bahwa munculnya pasal yang digugat proses pembahasan sampai pengesahannya dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Oleh sebab itu, secara logika yang paling mudah, menurut Asep, mereka tidak mungkin tidak menyuap karena lolosnya pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK itu.
Asep juga menyoroti keanehan lainnya. Menurut dia pemerintah sempat mengeluarkan PP yang menguatkan pasal tersebut. Padahal, sudah sangat jelas pasal yang berkaitan dengan hal itu dibatalkan oleh MK dalam UU. Namun justru diusulkan kembali malah diperkuat dengan munculnya PP.
"Pemerintah aneh sudah tahu pasal tersebut sudah dibatalkan tapi diusulkan kembali dalam UU dan malah diperkuat dengan PP segala.Jadi tidak mungkin pemerintah tidak terlihat dengan para mafia impor.Tidak heran kalau harga sapi terus tinggi.Lagipula dalam kasus import sapi tidak ada pihak dari kementerian pertanian yang dipenjarakan ,” tegasnya lagi.
Asep mengingatkan KPK agar serius memberantas modus-modus permainan jual beli pasal yang terjadi selama ini. Modusnya, menurut dia, seolah-olah pemerintah dan DPR itu mau melindungi masyarakat atau pihak lain didalam negeri, tapi sebenarnya ada tawar menawar antara para pembuat UU dan pihak-pihak yang berkepentingan selain kepentingan masyarakat.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Partrilalis Akbar ditangkap bersama dengan 10 orang lainnya. Menurutnya kasus itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi itu sendiri menurut laman Mahkamah Konstitusi, diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Pemohon adalah dari Dewan Peternakan Nasional, yang merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Para pemohon beralasan bahwa pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Para pemohon juga beralasan bahwa dengan pasal tersebut maka import sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakin bisa berlangsung.
Pasal-pasal yang dimohon uji materi adalah:
Pasal 36C ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Pasal 36C ayat (3)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.
b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
Pasal 36D ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 36E ayat (1)
Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan.(ris)