Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 15 Feb 2017 - 13:48:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Istana Tegaskan Grasi Antasari Sesuai Mekanisme Konstitusi

50mensesneg.jpg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Istana Kepresidenan menepis tudingan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pemberian grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Antasari Azhar yang dianggap bermuatan politis. Pemberian grasi tersebut sudah merujuk kepada mekanisme dan ketentuan konstitusi.

"Saya ingin menegaskan bahwa Presiden itu memberikan grasi kepada Antasari Azhar sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi. Kalau Anda baca dalam Undang-Undang kita pasal 14, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari MA. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Pratikno sendiri membawa serta sejumlah dokumen termasuk pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan sebagai bahan dalam memutuskan pemberian grasi tersebut.

Menurut dia, Presiden sudah merujuk berbagai pertimbangan termasuk Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, Kementerian Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain.

"Jadi dokumen ini saya bawa gara-gara ada pertanyaan terus. Presiden harus merujuk pada pertimbangan MA, pertimbangan jaksa agung, Polhukam, Kumham, dan lain-lain dan di dalam konstitusi jelas harus mempertimbangkan dari MA," katanya.

Dan Mahkamah Agung, kata Pratikno, memberikan pertimbangan tersebut yang isinya adalah Antasari Azhar pantas untuk diberi grasi.

"Jadi atas rujukan itu Presiden memberikan grasi, saya kira jangan dihubung-hubungkan ini dengan agenda apa, agenda apa, cukup ini sudah proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD. Hanya itu saja," katanya.

Pratikno menegaskan bahwa Presiden dalam memberikan grasi tersebut sudah melalui prosedur dan jelas memperhatikan pertimbangan yang positif.

Ia menambahkan, prosedur pemberian grasi kepada Antasari pada intinya sudah melalui mekanisme yang seharusnya yang biasa dilakukan sesuai perundangan yang berlaku.

"Ini prosedur pemberian grasi yang biasa saja kalau ada Pak Antasari gini gitu ya itu urusan pribadi Pak Antasari," katanya.

Pratikno sendiri mengaku tidak ikut serta mendampingi ketika Presiden Jokowi bertemu Antasari beberapa waktu lalu.

"Saya enggak ikut tapi prinsipnya bercerita tentang pengalaman beliau di KPK, penegakan hukum," katanya.

Ia mengatakan, Istana merasa perlu memberikan keterangan soal mekanisme dan prosedur pemberian grasi kepada publik mengingat banyak yang meributkan dan mempertanyakan hal itu.

Menurut dia, pemberian grasi sendiri sudah ratusan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

"Kalau grasi ini kan bukan yang pertama kali sudah ada ratusan grasi diberikan oleh Presiden jangan apa-apa dihubung-hubungkan dengan Presiden," katanya.

Ia mengajak masyarakat agar segala sesuatu dikembalikan ke proporsinya bahwa grasi diberikan dengan mekanisme biasa dan jangan semuanya diarahkan ke Istana.

"Makanya ini tadi Presiden saya lapori Pak itu, loh bagaimana ini mekanisme, cek coba mekanismenya. Saya bilang jelas Pak mekanismenya ada pertimbangan dari MA dan itu kewajiban Presiden untuk memperhatikan pertimbangan MA.Bapak sudah sangat memperhatikan pertimbangan MA, jadi Bapak enggak perlu risau dengan ini karena kita melalui mekanisme jelas," kata Pratikno. (plt/ant)

tag: #antasari-azhar  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement