JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya siap menghadapi proses hukum yang diadukan pihak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pihak SBY melaporkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu atas dugaan pencemaran nama baik presiden RI keenam tersebut.
"Kita sangat menghormati langkah pihak SBY yang melaporkan ke Bareskrim, dan mempersilahkan, pak Antasari sudah dipenjara 7,5 tahun tidak takut dipenjara 3-4 bulan," ujar Boyamin saat dihubungi TeropongSenayan, Sabtu (18/2/2017).
Boyamin percaya Antasari memiliki bukti kuat adanya aktor di balik rekayasa kasus yang menyeretnya ke penjara selama 8 tahun. Ia juga yakin pelaporan kasus kliennya ke Bareskrim tidak ada motif politik.
Antasari sebelumnya menyebut ada peran SBY di balik dugaan rekayasa kasusnya.
"SBY menempuh langkah hukum kita sangat senang, kita angkat topi. Kalau tidak melaporkan malah nanti menempuh langkah-langkah politik, saya yakin pak Antasari memiliki bukti-bukti yang kuat," ungkapnya.(yn)