JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak memproses dengan cepat dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada 15 Februari 2017, khususnya di Ibukota DKI Jakarta.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri sudah menindaklanjuti perihal temuan dugaan pelanggaran soal hak suara, surat suara, sampai pengerahan pemilih secara terancang sampai pada permainan politik uang.
"Kami menyesalkan sikap penegak hukum (dalam lingkungan Sentra Gakum) yang tidak meneruskan perkara ke tingkat penuntutan atau pengadilan terhadap hampir semua kasus money politik dengan alasan tidak memenuhi unsur," kata Farouk kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3/2017).
Meski begitu, guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian meminta Bawaslu terus bekerja aktif dan responsif bila mendapat aduan adanya kecurangan pada putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.
"Kendala-kendala terkait kebijakan pada regulasi yang dihadapi Bawaslu akan menjadi masukan untuk ditindak lanjuti DPD," tutupnya. (icl)